Perketat Pengawasan Haji 2026, Kemenhaj Gandeng Imigrasi dan Kemenko Kumham Imipas untuk Berantas Jalur Ilegal
JAKARTA, SAPUHI – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menabuh genderang perang terhadap praktik pemberangkatan jemaah haji tanpa prosedur resmi. Menjelang musim haji tahun 2026, Kemenhaj memperkuat barisan di garda terdepan dengan menjalin sinergi strategis bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Langkah kolaboratif ini dikukuhkan dalam sebuah pertemuan intensif yang digelar di kantor Kemenhaj, Jakarta, Jumat (3/4/2026). Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan strategi pengawasan serta menutup celah-celah keberangkatan ilegal yang kerap merugikan jemaah, baik secara materi maupun hukum.
Pengawasan Ketat di Pintu Keberangkatan
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba memberangkatkan jemaah secara non-prosedural. Pengawasan kini diperluas secara menyeluruh, mencakup pemantauan di tingkat daerah hingga pemeriksaan fisik di bandara.
“Kami di Kemenhaj melakukan pengawasan ketat, termasuk penempatan personel di bandara-bandara internasional. Tujuannya satu: memastikan tidak ada satu pun jemaah yang terbang tanpa dokumen haji yang sah sesuai aturan pemerintah,” tegas Abdullah.
Selain pengawasan di lapangan, Kemenhaj juga mengedepankan langkah deteksi dini di tingkat daerah. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai penipuan oleh biro perjalanan nakal sebelum jemaah sampai ke bandara.
Integrasi Data dan Satgas Lintas Sektoral
Di sisi lain, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga. Menurutnya, kekuatan pengawasan akan jauh lebih efektif jika dilakukan secara kolektif di bawah payung satuan tugas (satgas).
“Kami akan sepenuhnya mendukung dan bergabung dengan tim satgas di bawah koordinasi Kemenko. Jika bergerak sendiri-sendiri, ruang gerak kita terbatas. Namun dengan kolaborasi ini, pertukaran data jemaah dan izin keberangkatan akan menjadi jauh lebih transparan dan sulit dimanipulasi,” ujar Gunawan.
Risiko Kerugian Materiil dan Sanksi Hukum
Isu haji ilegal bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut perputaran uang yang sangat besar dan risiko hukum yang berat bagi jemaah. Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, mengungkapkan bahwa bisnis haji ilegal memiliki nilai ekonomi gelap yang fantastis.
“Bayangkan jika satu jemaah dipungut biaya hingga Rp100 juta. Jika ada banyak jemaah yang lolos melalui jalur tidak resmi, total kerugian masyarakat dan potensi perputaran uang ilegal bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Brahmantyo.
Ia juga memperingatkan jemaah mengenai modus penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa pekerja atau visa ziarah untuk berhaji. Hal ini sangat berisiko bagi jemaah saat berada di Arab Saudi.
“Pemerintah Arab Saudi sangat tegas. Jemaah yang tertangkap menggunakan jalur ilegal bisa dijatuhi denda yang sangat besar, dideportasi, hingga dikenakan sanksi blacklist atau larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu yang sangat lama,” tambahnya.
Langkah Preventif Menuju Haji 2026 yang Aman
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana membentuk tim gabungan lintas kementerian yang akan bekerja secara sistematis mulai dari tahap persiapan hingga masa keberangkatan. Tim ini diharapkan mampu mendeteksi profil penumpang yang mencurigakan sejak dini.
Sinergi ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem pengawasan nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, Kemenhaj berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bebas dari praktik ilegal.
“Pertemuan ini adalah awal dari komitmen besar kita. Kami ingin memastikan seluruh jemaah Indonesia yang berangkat pada 2026 adalah mereka yang terdaftar secara sah, sehingga mereka bisa beribadah dengan tenang, nyaman, dan mendapat perlindungan penuh dari negara,” pungkas Brahmantyo.