Langgar Hukum Haji, 19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Terkait Pelanggaran Hukum Haji

JEDDAH, SAPUHI - Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi akibat dugaan pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary, pada Rabu (13/5/2026).

Yusron menjelaskan bahwa belasan WNI tersebut terjerat berbagai kasus, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang melanggar aturan, hingga tindakan mengambil foto atau video perempuan lokal tanpa izin.

"Tim Pelindungan Jemaah dari KJRI telah turun ke lapangan untuk memantau proses hukum. Saat ini, 15 orang tengah menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh, sementara 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah di Arafah.

Hingga saat ini, dua orang dari total 19 WNI tersebut telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satunya tersandung kasus pendokumentasian warga lokal di Masjid Nabawi, dan satu lainnya terkait kasus penjualan dam.

Terkait jemaah yang melakukan pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan bahwa yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Namun, status hukumnya tetap bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.

"Jika korban mengajukan tuntutan hak khusus, maka proses hukum akan berlanjut. Namun jika tidak ada, jemaah bisa kembali ke tanah air sesuai jadwal. Di Arab Saudi, pidana khusus sangat bergantung pada laporan pihak korban," jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan sementara karena kurangnya bukti yang kuat dari pihak aparat.

Yusron menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh. Sesuai aturan setempat, polisi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jika bukti dirasa belum cukup, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

KJRI Jeddah menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum guna memastikan seluruh hak-hak WNI tersebut terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan di Arab Saudi.