Kemenhaj Matangkan Juknis Platform Digital: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen Haji dan Umrah
JAKARTA, SAPUHI – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Ekonomi Ekosistem Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) tengah mematangkan rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) platform digital ekosistem ekonomi haji dan umrah. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan efektivitas sistem sekaligus memperkuat kesiapan para pelaku usaha di sektor tersebut.
Dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung pada 1–2 April 2026, fokus utama pemerintah tidak hanya terbatas pada penyusunan regulasi, tetapi juga mencakup kesiapan mekanisme pasar serta dukungan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Transparansi dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menjelaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola platform yang tertib dan transparan.
“Petunjuk teknis ini disusun untuk memastikan tertib administrasi, transparansi, pelindungan konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah,” ujar Nur Rokhma dalam keterangannya.
Dia juga menegaskan bahwa pengembangan teknologi harus tunduk pada aturan yang berlaku, bukan sebaliknya. "Platform digital harus dibangun mengikuti proses bisnis dan ketentuan yang ditetapkan dalam juknis, bukan justru regulasinya yang menyesuaikan dengan aplikasi," katanya.
Wadah Strategis bagi UMKM dan Kebutuhan Jemaah
Platform digital ini diproyeksikan menjadi ekosistem terpadu untuk penyediaan dan transaksi produk kebutuhan jemaah haji dan umrah. Sistem ini akan menghubungkan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan kebutuhan jemaah dalam satu sistem yang lebih terstruktur.
Penguatan ekosistem dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain:
- Proses Kurasi
Memastikan produk yang masuk ke platform memiliki kualitas standar.
- Keamanan Transaksi
Membangun mekanisme transaksi yang aman dan berkeadilan bagi semua pihak.
- Perluasan Akses Pasar
Memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal untuk menjangkau jemaah secara langsung.
Kolaborasi Lintas Sektor
Penyusunan juknis ini juga menampung berbagai masukan mengenai pentingnya menjaga kualitas layanan. Skema kolaborasi lintas sektor dipandang sangat krusial untuk memastikan keterhubungan antara penyedia jasa dan kebutuhan layanan jemaah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan matangnya juknis ini, diharapkan platform digital ekosistem haji dan umrah dapat segera diimplementasikan secara optimal, memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi bagi para pelaku usaha di tanah air.