Kabar Baik bagi Jemaah dan Turis, Arab Saudi Perpanjang Masa Berlaku Visa Akibat Situasi Timur Tengah
RIYADH, SAPUHI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan kebijakan khusus terkait status keimigrasian warga negara asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan. Atas arahan langsung dari Penjaga Dua Kota Suci (Khadimul Haramain), Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menangani situasi para pemegang visa yang terdampak oleh kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan hukum bagi para pengunjung yang tidak dapat meninggalkan wilayah Kerajaan tepat waktu akibat gangguan mobilitas udara maupun kondisi keamanan regional saat ini.
Relaksasi untuk Semua Jenis Visa
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri, kebijakan ini berlaku bagi pemegang berbagai jenis visa, termasuk:
- Visa Kunjungan (Visit Visa)
- Visa Umrah
- Visa Transit
- Visa Keluar Final (Final Exit)
Adapun kriteria utama yang mendapatkan dispensasi adalah pemilik visa yang masa berlakunya habis pada atau setelah tanggal 8 Ramadan 1447 H (25 Februari 2026).
Dua Poin Utama Kebijakan
Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan dua skema utama bagi warga asing yang tertahan:
1. Perpanjangan Masa Tinggal
Bagi mereka yang memilih untuk tetap tinggal sementara di Saudi, visa yang habis pada atau setelah 25 Februari 2026 dapat diperpanjang hingga tanggal 1 Dzulqadah 1447 H (18 April 2026). Perpanjangan ini dapat diajukan oleh pihak pengundang atau penyedia layanan (host) melalui platform elektronik Absher setelah menyelesaikan pembayaran biaya sesuai regulasi yang berlaku.
2. Izin Kepulangan Tanpa Denda
Bagi pemegang visa yang ingin segera kembali ke negara asal, pemerintah memberikan keringanan luar biasa. Mereka diizinkan untuk langsung meninggalkan Arab Saudi melalui bandara internasional tanpa perlu memperpanjang visa dan dibebaskan dari segala bentuk biaya tambahan maupun denda overstay (tinggal melebihi batas waktu).
Imbauan Keberangkatan
Meski memberikan kelonggaran, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak seluruh warga asing yang memanfaatkan kebijakan ini untuk segera mengatur jadwal keberangkatan mereka.
Batas akhir untuk meninggalkan wilayah Kerajaan tanpa sanksi adalah sebelum tanggal 1 Dzulqadah 1447 H atau 18 April 2026.
Pihak berwenang menegaskan bahwa setelah melewati tenggat waktu tersebut, peraturan keimigrasian normal akan kembali diberlakukan secara ketat. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi ribuan peziarah dan pengunjung mancanegara yang saat ini masih berada di Arab Saudi di tengah ketidakpastian situasi regional.